Imamat 6
TUHAN berfirman kepada Musa:
"Apabila seseorang berbuat dosa dan berubah setia terhadap TUHAN, dan memungkiri terhadap sesamanya barang yang dipercayakan kepadanya, atau barang yang diserahkan kepadanya atau barang yang dirampasnya, atau apabila ia telah melakukan pemerasan atas sesamanya,
atau bila ia menemui barang hilang, dan memungkirinya, dan ia bersumpah dusta — dalam perkara apa pun yang diperbuat seseorang, sehingga ia berdosa --
apabila dengan demikian ia berbuat dosa dan bersalah, maka haruslah ia memulangkan barang yang telah dirampasnya atau yang telah diperasnya atau yang telah dipercayakan kepadanya atau barang hilang yang ditemuinya itu,
atau segala sesuatu yang dimungkirinya dengan bersumpah dusta. Haruslah ia membayar gantinya sepenuhnya dengan menambah seperlima; haruslah ia menyerahkannya kepada pemiliknya pada hari ia mempersembahkan korban penebus salahnya.
Sebagai korban penebus salahnya haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah dinilai, menjadi korban penebus salah, dengan menyerahkannya kepada imam.
Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, sehingga ia menerima pengampunan atas perkara apa pun yang diperbuatnya sehingga ia bersalah."
TUHAN berfirman kepada Musa:
"Perintahkanlah kepada Harun dan anak-anaknya: Inilah hukum tentang korban bakaran. Korban bakaran itu haruslah tinggal di atas perapian di atas mezbah semalam-malaman sampai pagi, dan api mezbah haruslah dipelihara menyala di atasnya.
Imam haruslah mengenakan pakaian lenannya, dan mengenakan celana lenan untuk menutup auratnya. Lalu ia harus mengangkat abu yang ada di atas mezbah sesudah korban bakaran habis dimakan api, dan haruslah ia membuangnya di samping mezbah.
Kemudian haruslah ia menanggalkan pakaiannya dan mengenakan pakaian lain, lalu membawa abu itu ke luar perkemahan ke suatu tempat yang tahir.
Api yang di atas mezbah itu harus dijaga supaya terus menyala, jangan dibiarkan padam. Tiap-tiap pagi imam harus menaruh kayu di atas mezbah, mengatur korban bakaran di atasnya dan membakar segala lemak korban keselamatan di sana.
Harus dijaga supaya api tetap menyala di atas mezbah, janganlah dibiarkan padam."
"Inilah hukum tentang korban sajian. Anak-anak Harun haruslah membawanya ke hadapan TUHAN ke depan mezbah.
Setelah dikhususkan dari korban sajian itu segenggam tepung yang terbaik dengan minyak, serta seluruh kemenyan yang di atas korban sajian itu, maka haruslah semuanya dibakar di atas mezbah sehingga baunya menyenangkan sebagai bagian ingat-ingatannya bagi TUHAN.
Selebihnya haruslah dimakan oleh Harun dan anak-anaknya; haruslah itu dimakan sebagai roti yang tidak beragi di suatu tempat yang kudus, haruslah mereka memakannya di pelataran Kemah Pertemuan.
Janganlah itu dibakar beragi. Telah Kuberikan itu sebagai bagian mereka dari pada segala korban api-apian-Ku; itulah bagian maha kudus, sama seperti korban penghapus dosa dan korban penghapus salah.
Setiap laki-laki di antara anak-anak Harun haruslah memakannya; itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagi kamu turun-temurun; itulah bagianmu dari segala korban api-apian TUHAN. Setiap orang yang kena kepada korban-korban itu menjadi kudus."
TUHAN berfirman kepada Musa:
"Inilah persembahan Harun dan anak-anaknya, yang harus dipersembahkan oleh mereka kepada TUHAN pada hari ia diurapi: sepersepuluh efa tepung yang terbaik sebagai korban sajian yang tetap, setengahnya pada waktu pagi dan setengahnya pada waktu petang.
Haruslah itu diolah di atas panggangan bersama-sama minyak, setelah teraduk haruslah engkau membawanya dan mempersembahkannya sebagai korban sajian, sesudah dibakar dan berpotong-potong sebagai bau yang menyenangkan bagi TUHAN.
Dan imam dari antara anak-anaknya yang diurapi sebagai penggantinya, haruslah mengolahnya; itulah suatu ketetapan untuk selamanya. Seluruhnya haruslah dibakar bagi TUHAN.
Tiap-tiap korban sajian dari seorang imam itu haruslah menjadi korban yang terbakar seluruhnya, janganlah dimakan."
TUHAN berfirman kepada Musa, demikian:
"Katakanlah kepada Harun dan anak-anaknya: Inilah hukum tentang korban penghapus dosa. Di tempat korban bakaran disembelih, di situlah harus disembelih korban penghapus dosa di hadapan TUHAN. Itulah persembahan maha kudus.
Imam yang mempersembahkan korban penghapus dosa itulah yang harus memakannya; haruslah itu dimakan di suatu tempat yang kudus, di pelataran Kemah Pertemuan.
Setiap orang yang kena kepada daging korban itu menjadi kudus, dan bila darahnya ada yang tepercik kepada sesuatu pakaian, haruslah engkau mencuci pakaian itu di suatu tempat yang kudus.
Dan belanga tanah, tempat korban itu dimasak, haruslah dipecahkan, dan jikalau dimasak di dalam belanga tembaga, haruslah belanga itu digosok dan dibasuh dengan air.
Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya; itulah persembahan maha kudus.
Tetapi setiap korban penghapus dosa, yang dari darahnya dibawa sebagian ke dalam Kemah Pertemuan untuk mengadakan pendamaian di dalam tempat kudus, janganlah dimakan, melainkan dibakar habis dengan api."